Selasa, 05 Februari 2019

Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri akan dites Baca Al-Qur'an

IAIN Parepare--- Panitia penerimaan mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare melaksanakan rapat bersama di ruang Seminar Pascasarjana IAIN Parepare, Senin (04/02). Hadir Rektor IAIN Parepare DR Ahmad Sultra Rustan, Wakil Rektor I DR Siti Jamilah, Wakil Rektor II DR Sudirman L dan Kepala Biro AUAK IAIN Parepare, Hj. Musyarafah.



Rapat koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka menghadapi penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2019/2020. Terdapat tiga jalur dalam penerimaan mahasiswa baru yakni Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN PTKIN), Ujian Masuk - Perguruan Tinggi Keislaman Negeri (UM PTKIN) dan jalur mandiri.

Musyarif selaku ketua panitia mengungkapkan kuota untuk tahun 2019 sekitar 1960an mahasiswa baru yang akan diterima. Berbagai upaya sosialisasi akan ditempuh oleh panitia mulai dari penyebaran spanduk, brosur maupun menggukanan media cetak dan elektronik.

Rektor IAIN Parepare, DR Ahmad Sultra Rustan mengungkapkan rincian pembagian kuota mahasiswa baru yang akan diterima pada IAIN Parepare.

"Jalur mandiri maximal 25 % jalur UM, minimal 40% kemudian jalur SPAN minimal 20%,"ucapnya.

Ahmad juga mengungkapkan akan dilakukan tes baca al-Qur'an khusus jalur mandiri. "Jalur mandiri hak progratifnya ada di lembaga kita berbeda dengan SPAN dan UM (Ujian Masuk) itu hak progratifnya ada pada panitia Nasional. Jalur mandiri kita bebas melakukan inovasi maka untuk tahun 2019 ini, jalur mandiri ini akan ditambah satu ujiannya yaitu baca al-Qur'an," jelasnya.

Dikutip dari laman span-ptkin.ac.id, adapun ketentuan umum dan persyaratan untuk pendaftaran SPAN PTKIN di antaranya:


  1. SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis.



  2. Sekolah/Madrasah yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah sekolah/madrasah yang secara sah memperoleh ijin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.



  3. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah masing-masing.

    Pendaftaran 

    1) Siswa SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu'adalah kelas terakhir pada tahun 2019.
    2) Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
    3) Memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah.
    4) Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN.

    Penerimaan
    Lulus dari Satuan Pendidikan (SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu'adalah atau yang setara), lulus SPAN-PTKIN 2019, sehat, dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTKIN penerima.Klik untuk Lihat Jadwal Seleksi



 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar